MAYZONA.ID (MAKASSAR) – Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Sulsel, Firda memimpin penerimaan kunjungan kerja Pansus DPRD Sulbar di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sulsel, Kamis (27/2/2020).
Kunjungan kerja Pansus DPRD Sulbar ke Sulsel, untuk belajar dan mendapatkan saran serta masukan sebagai bahan perbandingan untuk finalisasi Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender atau PUG yang selama ini telah dilaksanakan di Sulsel.
Firda menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan kerja Ketua Pansus DPRD Sulbar beserta anggota, Asisten III dan juga Pimpinan OPD Pemrov Sulbar ke Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami menyambut baik kedatangan Bapak dan Ibu sebagai wujud silaturrahmi yang dapat meluaskan pikiran dan memperkaya sudut pandang kita tentang strategi pembangunan terutama dalam upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender di seluruh bidang pembangunan,” sambut Firda.
Dia menyebutkan, Kesetaraan gender merupakan suatu tujuan yang harus dicapai demi mewujudkan kondisi masyarakat yang sejahtera dan maju.
“Kesamaan kondisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia. Agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan merupakan harapan kita bersama,” sebutnya.
Firda lebih jauh mengaku akses, partisipasi dan manfaat dari pembangunan harus dapat dipastikan sudah adil terhadap laki-laki maupun perempuan. Tidak boleh ada ketimpangan gender yang berakibat buruk bagi pencapaian kualitas dan keberlanjutan hidup manusia.
Firda menambahkan untuk mengatasi berbagai permasalahan gender, maka perlu dilakukan upaya-upaya strategis.
Diantaranya, bagaimana mempercepat pelaksanaan pengarusutamaan gender dengan memperbaiki dan memperkuat sistem pelaksanaan pengarusutamaan gender untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di segala bidang pembangunan.
“Keberadaan Perda yang mengatur tentang PUG di daerah sangatlah penting sebagai acuan bagi lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mempercepat implementasi PUG yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan,” paparnya.
“Perda tentang PUG dibutuhkan sebagai payung hukum bagi pimpinan di daerah dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan penganggaran untuk membuat pelayanan public lebih efektif, efisien dan berkeadilan,” tambah Firda.
Perda PUG juga menjadi landasan dalam menciptakan sinergi antara OPD, Perguruan Tinggi, Lembaga Masyarakat,Organisasi masyarakat, Dunia Usaha dan Media.
Salah satu Forum Sinergi yang terbentuk adalah Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Forum ini dibentuk untuk memfasilitasi dan menggerakkan masyarakat dalam menuntaskan 3 permasalahan terkait perempuan dan anak, yang disebut Three ends, yaitu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Akhiri Perdagangan Orang, serta Akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan,” jelas Firda.
Pada kesempatan itu, rombongan Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga melakukan kunjungan Ke PUSPA di Jl Batua Raya Makassar. (hms)