Langkah itu diambil, kata dia, melihat kondisi saat ini. Meski diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) namun dinilai tidak efektif. “Pengajuan PSBB itu melalui gubernur Sulsel kepada Menteri Kesehatan,” katanya.
Meskipun demikian, kata dia, soal keputusan PSBB tersebut masih terus dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi Sulsel termasuk dampak sosial dan ekonominya bila nantinya menerapkan PSBB di Makassar dan daerah kabupaten lainnya yang terintegrasi.
“Kami terus membicarakan (PSBB) dengan provinsi, karena sepertinya keadaan sudah sangat mendesak,” kata mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel ini kepada wartawan.
Menurut dia, usulan PSBB tersebut dilakukan karena jumlah kasus di Kota Makassar terus meningkat hingga ratusan korban, sehingga sudah tepat usulan itu disampaikan untuk segera diberlakukan.
Untuk penerapan kebijakan tersebut, Iqbal menuturkan hingga saat ini terus berkoordinasi dengan TNI-Polri dalam proses pemberlakuan PSBB di Makassar.
“Koordinasi terus kami lakukan dengan sangat baik. Kami pun telah menyiapkan data-data warga yang masuk kategori penerima bantuan terdampak COVID-19,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap kepada seluruh masyarakat agar patuh dengan kebijakan yang nantinya diterapkan Pemerintah Kota Makassar demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir mengatakan untuk penerimaan bahan pokok, data hingga saat ini sekitar 60 ribuan kepala keluarga dengan dibagi beberapa klaster sesuai status sosialnya maupun orang yang kehilangan penghasilan.
“Datanya ada enam puluh ribuan kepala keluarga yang akan kita sasar, agar mereka mendapat bantuan. Ada pekerja harian, karyawan hotel dan rumah makan, ojek online, pedagang asongan, juri parkir, pemulung, sopir angkutan anak sekolah, tukang becak,” kata dia.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Makassar Rahmat Mappatoba menyebut untuk anggaran tahap dua yang disiapkan pemerintah kota dalam percepatan penanganan COVID-19 di Makassar sebesar Rp143 miliar.
Anggaran ini merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang tidak terpakai pada tahun anggaran 2019. Sebelumnya, anggaran tahap pertama telah digunakan senilai Rp30 miliar.
Anggaran itu, lanjut Rahmat, akan dibagikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Kesehatan Makassar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Sosial Makassar.
Alokasi anggaran tahap kedua itu, menurut dia, akan fokus pada sisi sosial atau mereka yang terkena dampak atas kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Makassar karena banyak yang terdampak seperti pekerja harian dan warga prasejahtera.
“Fokus kami, sebagian dana ini akan digunakan untuk penanggulangan COVID-19 utamanya bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya (*)