Selain materi, peserta juga diberi pelatihan atau praktek ujicoba pembuatan RAB desain pembangunan jalan, irigasi, jembatan, air bersih, bangunan, dan lapangan, oleh para narasumber atau fasilitator dari Lembaga Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD). Bimtek berlangsung selama empat hari, mulai 15 – 18 Desember 2020.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam sambutannya menyebutkan bahwa salah satu kendala dalam penetapan Peraturan Desa tentang APBDes adalah adanya keterlambatan menyusun desain RAB pembangunan desa. Olehnya itu, ia berharap, melalui Bimtek ini, kendala penyusunan desain RAB pembangunan desa bisa segera diatasi.
“Tadi disebutkan bahwa desain RAB itu ada yang dibuat oleh kader teknis desa, tapi ada juga yang menggunakan pihak ketiga. Sementara desa sendiri dituntut untuk mandiri dan memberdayakan masyarakatnya seperti kader teknis tersebut,” kata Indah. Melalui Bimtek ini, ia berharap aparat desa bisa membuat dan menyusun RAB dengan baik.
”Saya berharap, para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan materi yang disampaikan oleh Narasumber, sehingga setelah selesai bimtek, ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan di desa masing-masing, peserta bisa juga bersinergi dengan kader teknis, sehingga penetapan APBDes dapat berjalan tepat waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PMD Luwu Utara, Misbah, menyebutkan, Penetapan APBDes berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya, bukan tahun berjalan. Jadi, untuk APBDes 2021, kata dia, APBDesnya dibuat tahun 2020, bukan 2021. Turut hadir dalam kegiatan ini, para Camat se-Luwu Utara. (LH)