MAYZONANEWS.COM (BULUKUMBA) – Ritual sakral berlangsung di Possi Tanah, Desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Rabu, 15 Juni 2022.
Sebuah tempat yang diyakini merupakan tempat turunnya Tumanurunga Batara Daeng Rilangi yang dikawini Pu’ Tamparang Daeng Malowang.
Tempat tersebut menjadi saksi, Andi Rahmat Sahib, yang merupakan Camat Kajang dilantik menjadi Labbiria, pemangku adat Kajang atau Karaeng Kajang ke 38.
Dia menggantikan Andi Buyung Saputra, yang tak lain merupakan ponakan Andi Rahmat Sahib yang terlebih dahulu menjadi Labbiria selama 10 tahun.
Layaknya susunan kabinet kenegaraan, hadir dalam kegiatan tersebut para pemangku adat Kajang. Mereka menyaksikan pelantikan sakral di sebuah tempat yang di tengahnya ada sebuah pohon besar yang dikelilingi batu cadas yang disusun menyerupai pagar berbentuk lingkaran.
Andi Buyung Saputra yang dikonfirmasi mengatakan, Labiria merupakan pemangku adat Ammatoa. Di struktur adat, Labbiria adalah salah satu unsur dari Karaeng Tallua bersama Sulewatang dan Moncongbuloa
Labbiria, kata Andi Buyung berfungsi sebagai penyelesai sengketa dan jembatan antara adat dan pemerintah Bulukumba.
“Labbiria sebagai kepala pemerintahan adat, Labbiria selalu komunikasi dengan Ammatoa (Pimpinan adat) setiap ada kegiatan pemerintahan adat,” kata Andi Buyung.
Dahulu, kata Andi Buyung, Labbiria menetapkan perang, menyelesaikan permasalahan. Sekarang diambil alih institusi negara yaitu kepolisian.
“Fungsi Labbiria inilah mungkin, diambil sebagian oleh penegak hukum, namun kan masyarakat adat tetap percaya bahwa apapun permasalahan yang ada di wilayah adat, harus diselesaikan dengan hukum adat,” kata Andi Buyung.
Menjadi Camat Kajang kata Andi Buyung bukan secara otomatis menjadi Labbiria. Karena menjadi Labbiria merupakan hasil ritual adat.
“Dia dipilih oleh Ammatoa, apakah bersangkutan bisa atau tidak, bisa saja camat tersebut hanya sekedar camat, dan Labbiria tetap orang yang telah ditetap sebelumnya,” kata Andi Buyung.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf hadir dalam kegiatan ritual adat tersebut. Dengan mengenakan pakaian hitam lengkap dengan Passapu (penutup kepala khas Kajang) menyampaikan selamat kepada Andi Rahmat sebagai Labbiria baru.
Dia berharap, lewat pelantikan ini, Andi Rahmat bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat adat.
“Tentu jabatan ini sangat strategis, oleh karena memiliki fungsi menjembatani atau memfasilitasi urusan dan kepentingan kedua belah pihak, antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan masyarakat Adat Ammatoa Kajang,” kata Andi Utta.
Olehnya itu, sebagai Karaeng Kajang atau Labbiria, maka Andi Rahmat Sahib, katanya bertanggung jawab dalam hal pemerintahan dan pembangunan sosial serta kemasyarakatan seiring dengan ketentuan Pasang dan sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Ammatoa.
Sebab salah satu faktor yang menjadikan Kabupaten Bulukumba dikenal dan menarik oleh berbagai kalangan oleh karena keberadaan komunitas masyarakat adat Ammatoa. Kajang sampai hari ini masih mempertahankan tradisi atau budaya leluhurnya, di tengah era modernisasi saat ini.
“Kita bisa menyaksikan betapa diantara sesama warga masyarakat adat Ammatoa Kajang memiliki ikatan kekerabatan yang sangat kuat, sehingga tercipta solidaritas dan kebersamaan antar sesama warga adat, misalnya dalam hal pelaksanaan pesta/selamatan keluarga, semangat bergotong-royong dalam memperbaiki fasilitas umum atau rumah tinggal, serta kebersamaan dan keterlibatan langsung dalam pelaksanaan ritual upacara adat dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, dalam pemanfaatan sumber daya alam, utamanya hasil hutan digunakan bersama oleh setiap warga sesuai dengan kadar kebutuhannya, mengingat hutan dianggap sebagai sumber kemakmuran yang menjadi warisan leluhur dan karunia yang wajib dipelihara.
Olehnya itu, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bulukumba memiliki tanggungjawab dalam melindungi dan melestarikan adat Ammatoa Kajang sebagai salah satu aset budaya nasional.
Sebagai aset budaya bangsa, maka pada dasarnya, Pemerintah Daerah senantiasa memperhatikan dan mengawal keberadaan masyarakat adat Ammatoa Kajang.
Perhatian itu bukan semata karena menjadi obyek wisata budaya bagi para pelancong, namun upaya tersebut didasari oleh pemahaman dan kesadaran untuk menjaga dan melindungi setiap warga masyarakat di wilayahnya termasuk masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.(humas/*)