MAYZONA.ID (MAMUJU) – Bersamaan dikeluarkannya Surat jawaban kepada Koorsatpel Pelabuhan penyeberangan Mamuju pertanggal 27 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Mamuju juga melayangkan surat kepada Kepala unit penyelenggara bandar udara tampa padang Mamuju, dalam Surat bernomor 009/853/III/2020 yang di cap dan ditandatangani Bupati Mamuju tersebut menyebutkan bahwa Surat itu merujuk pada Surat Gubernur Sulawesi Barat dengan nomor 3400/831/III/2020 perihal pengamanan wilayah yang merupakan susulan dari surat dengan nomor 3400/642.1a/III/2020, perihal pembatasan pergerakan orang di Sulawesi Barat.
Dalam surat tersebut tertuang jelas pemerintah kabupaten mamuju meminta kepada kepala unit penyelenggara bandar udara tampa padang untuk dapat melakukan pembatasan jadwal dan rute penerbangan serta melakukan standar protokol kesehatan penanganan corona virus setiap hari sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah disesuaikan terhadap penumpang yang keluar dan masuk di bandar udara tampa padang mamuju.
terkonfirmasi Sabtu, (28 Maret 2020) Bupati Mamuju H.Habsi Wahid membenarkan adanya surat tersebut, ia berharap dengan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten Mamuju dapat mencegah terjadinya penyebaran corona virus di Sulawesi Barat secara umum dan khususnya diwilayah Kabupaten Mamuju.