“Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan Lockdown, mengingat Makassar sebagai ibukota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya. Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial, yakni menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif. Itu sudah saya perintahkan ke seluruh kecamatan dan juga OPD terkait untuk berkoordinasi melakukan pemetaan,” ujar Iqbal saat memimpin Virtual Meeting dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se kota Makassar di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (27/3/2020).
Iqbal mencontohkan perumahan A terdapat warga yang diketahui berstatus PDP atau positif Virus Covid-19, maka perumahan tersebut dilakukan karantina parsial, dan itu diputuskan berdasarkan pertimbangan dari hasil koordinasi aparat kecamatan bekerja sama dengan Puskesmas, Dinas Perumahan, TNI, kepolisian dan yang lainnya yang terkait.
“Jadi tidak dilakukan lockdown seluruh kota, hanya karantina parsial pada wilayah yang terindikasi ada penyebaran Virus Covid-19. Jika ada yang mau keluar atau masuk, akan di screening dulu, kepentingannya apa dan sebagainya, sehingga virus ini tidak menyebar lebih jauh,” jelas Iqbal.