SURAT EDARAN
Nomor : 451.11/2057/2020
TENTANG
KEPADA MASYARAKAT DI PROVINSI SULAWEESI SELATAN
TERKAIT
PELAKSANAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI SULAWESI SELATAN
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID 19 (Coronavirus Diseses 2019) di Provinsi Sulawesi Selatan, maka kami MENGHIMBAU kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan untuk:
Pelaksanaan Shalat Jum’at di masjid-masjid bagi Umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu (Jumat 20 Maret dan 27 Maret 2020).
Pelaksanaan Shalat Jum’at di ganti dengan Shalat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.
Pelaksanaan ibadah bagi Umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama 2 minggu ke depan.
Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran penyakit COVID-19 di wilayah Sulawesi Selatan.
Bagi Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah COVID-19.