MAYZONA.ID (MAKASSAR) – Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapid Test secara serentak di sejumlah Puskesmas dan delapan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Makassar.
Penggunaan alat deteksi ini mulai dilakukan selama dua hari terakhir, khususnya wilayah yang dianggap rentang terjadinya penyebaran virus. Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat berlangsung Virtual Meeting dengan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Amran Sulaiman di Posko Induk Info Covid-19 Makassar, Jumat (3/4/2020).
Menurut Iqbal, Sebanyak 1.300 alat Rapid test sudah terdistribusi ke puskesmas dan juga ke seluruh rumah sakit rujukan yang ada di Makassar. “Sejak kemarin alatnya sudah digunakan, dan terus berlanjut hingga hari ini.
Kami petakan penggunaan alat ini berdasarkan prioritas kebutuhan, seperti untuk pasien ODP dan PDP yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, ini kita alokasikan sebanyak 700 an alat rapid test, dan selebihnya untuk petugas medis di puskesmas yang selama ini melakukan kontak dengan pasien, termasuk seluruh tenaga medis yang bekerja di ICU pada delapan rumah sakit rujukan” ujar Iqbal.
Sementara itu, terkait Alat Perlindungan Diri (APD) bagi para tenaga medis, Iqbal mengaku sudah mendatangkan sejumlah unit dan telah terdistribusi ke seluruh rumah sakit rujukan.
“Kami masih menunggu supply tambahan ADP dari Pemerintah Provinsi Sulsel sesuai yang telah di arahan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19” lanjutnya.
Iqbal juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasi anggaran pembelian Rapid Test di APBD 2020 sebanyak 25 ribu unit, masker sebanyak 3.500, alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas medis sebanyak 1.000 paket, serta Thermoscan infrared sebanyak 100 unit.
Adapun Rumah Sakit yang masuk rujukan pasien Covid-19 di Makassar yang mendapat suplai rapid test yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo, RSU RS Universitas Hasanuddin, RSUD Labuang Baji, RS Tingkat II Pelamonia, RS Dr Tadjuddin Chalid, RSU Sayang Rakyat, RSU Dadi, serta RSU Haji. (*)