Dispar Kota Makassar Perpanjang Penutupan Sementara Industri Pariwisata

oleh -1,508 views
oleh

MAYZONA.ID (MAKASSAR) – Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020 tentang perpanjangan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid 19).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam, dan diskotik disebutkan jika penutupan sementara industri hiburan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid,surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.01/89/S.Edar/DISPARAI/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid 19).

“Jadi surat edaran yang kita keluarkan merupakan tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Iqbal Suhaeb dalam rangka kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19 yang tiap hari terus meningkat,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa dengan terbitnya  surat edaran tersebut pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19.

“kita harapkan seluruh penyelenggara tempat hiburan memahami hal ini dan dapat mengikuti dengan sebaik – baiknya aturan yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Kita juga menghimbau agar tempat usaha yang mereka kelola selalu dibersihkan jadi masing – masing harus selalu membersihkan lingkungan usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19),” lanjutnya (6/04).

Rusmayani menambahkan saat ini  Pemerintah Kota Makassar akan memperpanjang penutupan sementara waktu kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi mulai tanggal 6 April 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah.

“Surat edaran ini berlaku kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel dan balai pertemuan untuk menunda segala penyelenggaraan event atau kegiatannya sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” pungkasnya.

Info Redaksi:

Penerbit : PT (Persero) Mayzona Multi Media
Alamat : Jl. Toddopuli I No.9 Makassar Kode Pos 90222 Tlp 0812 4106 8817. Email syarifmay@gmail.com
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Perusahaan : M. Syarifuddin May
Pemimpin Redaksi : Moh. Supriadi Syarifuddin.
Sekretaris Redaksi : Mayanita, SH
Redaksi: M. Syarifuddin May, Muharram, Muhammad Ahkam, A. Ardiansyah, Raisa Febyanita, Abd Azis, Suryadi, Lukmansyah.
Biro Daerah : Ananda Putra Wibawa (Biro Luwu Raya), Hamzur Dj. Arya (Biro Mamuju Sulbar).

jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.