Pemkot Makassar MoU Kejati Sulsel Terkait Aset Pulau  

oleh -1,066 views
oleh

 

 

 

 

 

MAYZONA.ID (MAKASSAR) –  Menindaklanjuti hasil Video Coferensi (Vicon) bersama  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), melakukan Momerandum Of Understanding (MoU), Kamis (28/5/2020).

MoU tersebut terkait pengamanan dua aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yakni Pulau Lae-Lae dan Pulau Kayangan. Kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan Kota Makassar khususnya dari sektor ekonomi.

“Yang petama ini adalah bagian komitmen pak kejati mensupport Pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini Kota Makassar torehkan. Dalam hal ini Kejati sangat membantu,” kata Yusran.

Ia menjelaskan dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bagi warga kota Makassar.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.

“Kita minta kepada pak wali untuk segera di kuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Pengelolaan ini pula kedepannya diharapkan juga harus bersinergitas dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI.Selain itu, kata Firdaus, dua pulau ini akan menjadi tempat bahari dan wisata konservatif. (sm)

 

 

Info Redaksi:

Penerbit : PT (Persero) Mayzona Multi Media
Alamat : Jl. Toddopuli I No.9 Makassar Kode Pos 90222 Tlp 0812 4106 8817. Email syarifmay@gmail.com
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Perusahaan : M. Syarifuddin May
Pemimpin Redaksi : Moh. Supriadi Syarifuddin.
Sekretaris Redaksi : Mayanita, SH
Redaksi: M. Syarifuddin May, Muharram, Muhammad Ahkam, A. Ardiansyah, Raisa Febyanita, Abd Azis, Suryadi, Lukmansyah.
Biro Daerah : Ananda Putra Wibawa (Biro Luwu Raya), Hamzur Dj. Arya (Biro Mamuju Sulbar).

jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.