MAYZONA.ID (MAKASSAR) – Menindaklanjuti hasil Video Coferensi (Vicon) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), melakukan Momerandum Of Understanding (MoU), Kamis (28/5/2020).
MoU tersebut terkait pengamanan dua aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yakni Pulau Lae-Lae dan Pulau Kayangan. Kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan Kota Makassar khususnya dari sektor ekonomi.
“Yang petama ini adalah bagian komitmen pak kejati mensupport Pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini Kota Makassar torehkan. Dalam hal ini Kejati sangat membantu,” kata Yusran.
Ia menjelaskan dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bagi warga kota Makassar.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.
“Kita minta kepada pak wali untuk segera di kuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Pengelolaan ini pula kedepannya diharapkan juga harus bersinergitas dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI.Selain itu, kata Firdaus, dua pulau ini akan menjadi tempat bahari dan wisata konservatif. (sm)