Di antaranya yang hadir, Wakapolres Luwu Utara Amir Madjid, perwakilan Kantor Kementerian Agama Luwu Utara Alwi Yunus, Asisten III Eka Rusli, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar M. Asir Suhaeb, Kepala BKPSDM Nursalim, Kadis Kesehatan Andi Muhammad Nasrum, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba Hariadi, Kabag Hukum Mulawarman, Sekretaris BPBD, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Marthina Simon, dan perwakilan DP2KUKM.
Sekda Armiadi dalam rapat ini berharap, kehadiran stakeholder terkait bisa memberikan sumbangsih saran dan pendapat demi penyempurnaan rancangan Perbup tersebut. “Hari ini kita bersama-sama hadir dalam sebuah rapat koordinasi untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru, Produktif, dan Aman Covid-19. Untuk itu, kami harap sumbangsih saran dan masukan bapak dan ibu,” kata Armiadi.
Dalam Perbup ini diatur secara mendalam adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19. Secara garis besar, ada tujuh kegiatan yang akan dilaksanakan bertahap, yaitu: (1) Kegiatan Pembelajaran di Sekolah atau Institusi Pendidikan lainnya; (2) Kegiatan Keagamaan di Rumah dan Tempat Ibadah; (3) Kegiatan Perekonomian; (4) Kegiatan Bekerja di Kantor; (5) Kegiatan Bekerja di Fasilitas Umum; (6) Kegiatan Sosial-Budaya; dan (7) Kegiatan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi.
Menariknya, salah seorang peserta rapat, Kaso Yusuf, memberikan masukan agar kegiatan berolahraga juga bisa dimasukkan ke dalam Perbub ini. Mengingat kegiatan olahraga di tengah pandemi covid-19 juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesehatan dan imunitas tubuh. “Semoga rapat pembahasan rancangan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru di Tengah Pandemi Covid-19 ini bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat kita untuk tetap beraktivitas normal tapi bisa aman dari infeksi covid-19,” harap Armiadi. (LH)