Yakni dengan menerbitkan Perwali Pasca PSBB yang didalamnya mengatur bagaimana protokol kesehatan di lingkungan masyarakat saat tak ada lagi larangan PSBB.
Dalam aturan perwali ini berfokus pada standar protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam aktivitas sehari hari warga masyarakat.
“Seperti dalam giat keagamaan dan rumah ibadah. Standarnya itu kita mewajibkan pengurus masjid memperhatikan protokol kesehatan. Dan memastikan masjid steril. Nah tugas pemerintah melakukan monitoring,” ucap Yusran saat melakukan meeting zoom dengan awak media, di Rujab Walikota Makassar, Jumat malam (22/5/20).
Kata Yusran, pihaknya sudah membentuk satgas untuk tetap memonitoring kegiatan masyarakat di Kota Makassar. Baik dalam bentuk keagamaan maupun jual beli di pertokoan.
“Kami tetap memantau dan kami juga sudah undang semua pelaku usaha. Seperti di mall kami siapkan petugas covid untuk mendampingi dan berpatroli serta di dalam mall nanti akan ada tiap jam pengumuman untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker,” jelasnya.
Akan ada sanksi bertahap jika para pelaku usaha atau masyarakat yang melanggar. Ada sanksi ringan, sedang dan berat.
Yusran menyebutkan sanksi ringan seperti pembinaan, sanksi sedang seperti pembubaran paksa serta sanksi berat bisa sampai tahap pencabutan izin usaha atau kegiatan.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar memastikan perwali ini tidak membatalkan aturan yang sudah ada didalam PSBB.
“Ini bukan hadir untuk membatalkan konsep PSBB namun ketika tidak berjalan dengan baik tidak menutup kemungkinan akan diadakan PSBB jilid 3,” ungkapnya.
Ia menekankan perwali ini lebih kepada memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat agar cepat memutus rantai covid 19.
Perwali ini juga bersifat pedoman dan mengikat.
Karenanya, hadirnya perwali ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Memang butuh sinergitas yang baik demi mewujudkan tujuan yang ingin dicapai bersama,” pungkasnya. (*)