
MAYZONANEWS.COM (BULUKUMBA) – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyatakan heran dengan pernyataan Ketua DPRD Bulukumba H Rijal yang menyebutkan bahwa kantor satu atap yang akan dibangun Pemkab Buklukumba adalah pemborosan anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Andi Utta, terkait dengan pernyataan Ketua DPRD Bulukumba yang menyebut bahwa pembangunan kantor satu atap tersebut adalah pemborosan anggaran.
Andi Utta mengatakan, Rencana pembangunan kantor satu atap telah dibahas di DPRD dan sudah ditandatangani persetujuan anggarannya dalam APBD antara Pemerintah dengan Pihak Legislatif.
“APBD sudah di asistensi di Biro Keuangan dan tidak ditemukan ada kesalahan dan sampai pada penyusuaian di internal Banggar dan Tim TAPD, ada masalah,” ujar Muchtar Ali Yusuf.
Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, kembali mempertegas perlunya Bupati Andi Utta untuk mengutamakan hal yang pokok terkait dengan kebutuhan anggaran seperti, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari total gaji Rp 46 Milliar dibebankan di APBD Pemerintah daerah.
“Benar kami telah mendatangani hal itu, Tapi saya katakan perlu dilakukan peninjauan kembali terkait pembangunan gedung satu atap itu,” kata Rijal.
Dia menyampaikan perlunya peninjauan kembali pembangunan kantor satu atap yang nilai Pagu anggarannya mencapai Rp20 milliar bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU.
Kouta Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari total gaji Rp46 Milliar di bebankan oleh APBD. Padahal diketahui, gaji honor P3K itu belanja wajib pemerintah daerah, ujarnya. (*)