Danny Copot Kasat PP, Tersangka Kasus “Cinta Segi Tiga”

oleh -14,767 views
MAYZONANEWS.COM (MAKASSAR) – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memberhentikan sementara Muh Iqbal Asnan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar menyusul penetapannya sebagai tersangka pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Posisinya kini diisi Asisten 1 Bidang Pemerintahan Muhammad Yasir yang menjadi pelaksana tugas (plt).

“Saya tanda tangani pemberhentian sementara dan mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Kasatpol PP,” beber Danny saat dikonfirmasi, Senin

Dia menuturkan penunjukkan Yasir dengan pertimbangan sebagagi pejabat senior. Satpol PP butuh sosok berpengalaman memimpin perangkat daerah tersebut.

“Iya (Yasir ditunjuk). Karena Satpol PP perlu (pamong) senior. Perlu yang sudah punya pengalaman,” lanjut dia.

Danny mengakui penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan mencoreng nama Satpol PP. Apalagi jabatannya merupakan pimpinan OPD, sehingga diperlukan langkah taktis untuk mengembalikan citra negatif itu.

“Ini cukup mencemari kita secara mentalitas dan secara branding (citra). Maka saya tanda tangani pemberhentian sementara (iqbal) dan mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Kepala Satpol PP,” jelasnya.

Dia menambahkan, Yasir yang ditunjuk menjadi Plt Kasatpol PP harus mampu memperbaiki kondisi internal Satpol PP Makassar akibat kejadian penangkapan Iqbal Asnan. Menurutnya, pembinaan dan pelajaran penting diberikan untuk seluruh ASN di Makassar.

“Kita tunjukkan dengan cinta yang benar, Makassar akan jauh lebih baik, memberikan kebaikan-kebaikan lebih baik,” ucap Danny.

Polisi mengumumkan total 5 tersangka dalam kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Para tersangka di antaranya adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku dalang pembunuhan hingga oknum anggota Polri sebagai eksekutor penembakan maut.

“Perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan maka ditetapkan 5 tersangka seperti yang rekan-rekan lihat di belakang kita,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar,

Tersangka yang pertama adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai dalang pembunuhan tersebut. Empat orang lainnya termasuk oknum anggota Polri menjadi tersangka karena perannya membantu Iqbal menjalankan aksi pembunuhan.

“Yang pertama adalah tersangka berinisial IA selaku otak dari rencana pembunuhan tersebut. Yang kedua adalah tersangka SL tersangka MA tersangka HKM dan SH ini membantu melakukan pembunuhan terhadap saudara
Akibat perbuatannya, tersangka Iqbal Asnan dijerat pasal pembunuhan berencana. Tersangka Iqbal kini terancam hukuman mati.

“IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutur Suartana. (*)

Info Redaksi:

Penerbit : PT (Persero) Mayzona Multi Media
Alamat : Jl. Toddopuli I No.9 Makassar Kode Pos 90222 Tlp 0812 4106 8817. Email syarifmay@gmail.com
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Perusahaan : M. Syarifuddin May
Pemimpin Redaksi : Moh. Supriadi Syarifuddin.
Sekretaris Redaksi : Mayanita, SH
Redaksi: M. Syarifuddin May, Muharram, Muhammad Ahkam, A. Ardiansyah, Raisa Febyanita, Abd Azis, Suryadi, Lukmansyah.
Biro Daerah : Ananda Putra Wibawa (Biro Luwu Raya), Hamzur Dj. Arya (Biro Mamuju Sulbar).

jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.