MAYZONANEWS.COM (MAKASSAR) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terus mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual PTSP salah satu diantaranya di kabupaten Luwu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, dalam keterangannya di Kantor Wilayah Sulsel, Selasa (2/7).
“Kanwil Sulsel terus mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di seluruh daerah di Sulsel. Untuk itu, tim Kekayaan Intelektual secara jemput bola melakukan kunjungan ke instansi-instansi terkait untuk mengakselerasi pendaftaran Kekayaan Intelektual,” ungkap Liberti.
Menurut Liberti, baru-baru ini, tim dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Sulsel telah melakukan koordinasi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Luwu.
Koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Jean Henri Patu, bersama Analis Madya Kekayaan Intelektual, Teguh Firmanto, Analis Pertama Kekayaan Intelektual, Dessy Fitrida Joniwen Putri, dan Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, St. Aminah.
Jean mengatakan bahwa selain melakukan koordinasi, kunjungan ini dilaksanakan untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual di Mall Pelayanan Publik antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulsel dengan Kepala Daerah yang memiliki kantor PTSP se-Sulawesi Selatan.
Tim ini diterima oleh Kepala Dinas PTSP Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sangat senang bisa menjadi bagian dalam program yang digagas oleh Kanwil Sulsel.
“Kami akan menyediakan tempat yang representatif untuk pelayanan kekayaan intelektual di kantor PTSP ini, termasuk layanan Kemenkumham lainnya,” ungkap Muhammad Rudi.